Israel Langgar Konvensi Jenewa
Kesaksian para saksi mata dan dokter yang merawat korban serangan Israel, makin menguatkan bahwa Israel menggunakan senjata berbahaya yang dilarang oleh aturan internasional.
Organisasi hak asasi manusia, Human Right Watch yang berbasis di New York, menyatakan bahwa Israel telah menggunakan cluster bom di Libanon. Sementara aparat kepolisian Libanon menuding Israel juga menggunakan bom yang mengandung pospor, tapi juga bom paku dan bom penghancur bunker dalalm pekan kedua serangannya.
Seorang ahli senjata AS yang tidak mau disebut namanya pada AFP juga mengungkapkan keyakinanannya bahwa Israel sudah menggunakan bom-bom jenis cluster. Bom ini didisain untuk menyerang dan menghancurkan kendaraan berat militer, dan tidak dibenarkan jika digunakan untuk menyerang warga sipil.
"Kami juga melaporkan bahwa bom-bom yang mengandung zat pospor juga sudah digunakan. Bom ini didisain untuk membakar, tapi bukan untuk membakar warga sipil," kata pakar tadi.
"Bom-bom itu tidak dilarang, tapi di bawah konvensi Jenewa bom-bom itu tidak boleh digunakan dengan target warga sipil atau wilayah pemukiman," sambungnya. (ln/Islamicity)
1 comment:
mesak ke aku yannn!!!! sumpahhh
wesss post kog ra ono sing comment...
sak keee
ki tak commenttttttt
waakakakakakakakaaa
Post a Comment